sejarah pertanahan jaman kuno
PRASASTHI PALEPANAN (906 M)
berhubungan dengan pengukuran kembali karena adanya ketidaksesuaian pembayaran pajak .Satuan ukuran luas jaman kuno : lamwit, tampah dan blah
PRASASTHI HARAHARA (966 M)-
masalah hibah tanah untuk bangunan suci
PRASASTHI TIJA
masalah pemilikan dalam hal jual beli
status tanah swatantra
(pendekatan Sejarah Hukum akan dapat mengungkapkan tentang fungsi dan effektivitas lembaga-lembaga hukum tertentu .Hal ini merupakan pelengkap dari anggapan luas bahwa hukum hanya dari pemikiran-pemikiran dan logika yuridis yang murni. Sehingga akan lebih bijak apabila kita memandang perubahan Undang-undang atau amandemen bukan sekedar debat pro dan kontra atas dasar pendapat. )
-
Pola pembagian wilayah sangat menonjol pada masa kerajaan-kerajaan kuno di Pulau Jawa. Tanah biasanya dibagikan kewenangan dan penguasaannya kepada pejabat-pejabat yang ditunjuk Raja seperti daerah perdikan,swatantra dan sebagainya.
-
Walau demikian ada juga petunjuk penguasan individual dan kolektif terhadap tanah di desa-desa ditunjukkan adanya keturunan pendiri desa yang membuka tanah untuk keperluan pribadi atau kolektif .
-
Jaman Kerajaan Mataram, penguasaan tanah oleh para pejabat terutama dibagi atas dasar sistem appanage yaitu suatu bentuk penguasaan dan penggunaaannya sebagai hadiah, dengan syarat membayar upeti kepada penguasa pusat dalam bentuk sebagian hasil bumi yang dikumpulkan oleh petani.
-
Agrarische Wet 1870 menjadikan rakyat Indonesia buruh diperusahaan-perusahaan besar swasta belanda
-
Keadaan pada akhir abad 20, di pulau Jawa kemakmuran terus menurun
-
Hindia belanda melakukan pemindahan penduduk ke luar jawa tahun 1905 disebut kolonisasi
-
Kolonisasi di Lampung, Desa BAGELEN kecamatan Gedong Tataan asalnya dari Bagelen Purworejo sebanyak 77 KK (di bangun museum Transmigrasi- memperingati 1 abad kolonisasi)
- Tahun 1951 Biro Rekonstruksi Nasional membataskan luas tanah yang diberikan kepada para transmigran di daerah Lampung
- Tahun 1960 terbit UU Pokok Agraria dan peraturan lainnya untuk mengatur penguasaan dan pemilikan
SEKELUMIT SEJARAH PENGUASAAN TANAH
-
tanah
sedumuk bathuk senyari bumi
keadilan dapat ditegakkan apabila menurut keadaan pada jamannya ada ukuran mengenai keadilan itu sendiri.....itulah keadilan yang hidup pada jamannya
--------------------------th.1811 Raffles menerapkan teori Domein
-th1830 Cultuurstelsel atau tanam paksa
-th1870 Agrarisch Besluit mengenai Domein Verklaring
-th1960 Undang-undang Pokok Agraria diundangkan
- ?
Hukum tidak jatuh dari langit ataupun muncul dari pemikiran ahli hukum tetapi merupakan bagian dari kehidupan sosial yang lebih besar dan luas (Satjipto Rahardjo)
Tanpa mengadakan identitas dengan masa lampau maka masa depan seseorang menjadi tidak pasti. Manusia mempunyai hasrat yang kuat untuk hidup teratur yang berarti pula suatu kecenderungan yang kuat untuk berpegang pada kesinambungan dan menyadarinya (Soerjono Soekanto)