Sekilas hukum tentang penguasaan tanah
Menurut Max Weber pola perkembangan hukum yang umum adalah telah menuju kepada bentuk yang formal-rasional yang juga disebut birokratisasi hukum (Satjipto Rahardjo,1989). Birokrasi hukum merupakan aspek penting yang menjadi ciri hukum modern. Pada gilirannya birokrasi hukum bergandengan dengan prosedur yang berteknik rasional yaitu suatu penyelenggaraan hukum yang sangat diikat oleh peraturan formal .
Ajaran Max Weber membedakan antara hukum formal dan hukum substansial. Pembedaan ini merupakan proses rasionalisasi hukum (Ronny Hanitijo Soemitro, 1991). Rasionalisasi hukum dapat bersifat formal atau substantial sehingga ini berarti bahwa hukum tidak mungkin sempurna oleh karena semua pertentangan yang timbul dalam hukum bersumber pada pertentangan kedua jenis hukum ini yang tidak terselesaikan.
Max Weber menyusun tipologi mengenai hukum. Tipologinya disusun atas dasar dua sumbu yaitu Sumbu formal –substantif dan sumbu irasional-rasional(Satjipto Rahardjo,2000 : 293).Konsepsi Max Weber mengenai rasionalisasi hukum dikemukakan pembedaan antara hukum formal dan hukum substantif.
Hukum formal menurut Max Weber adalah seluruh sistem teori dan doktrin hukum yang aturan-aturannya didasarkan hanya pada logika yuridis saja tanpa mempertimbangkan faktor di luar hukum
Hukum substantif memperhatikan faktor-faktor non yuridis seperti nilai-nilai agama,etika ,ekonomi dan politik
Hukum yang bersifat rasional formal dibentuk berdasarkan azas-azas hukum umum dan konsepsi-konsepsi abstrak yang berasal dari Ilmu pengetahuan hukum.( Ronny Hanitijo Soemitro,1991)
Tahapan terakhir perkembangan hukum Max Weber adalah prosedur penyelenggaraan yang semakin berteknik Rasional. Di sini terjadi peningkatan sublimasi logis dan penggunaan cara deduktif yang makin ketat. Ini merupakan Hukum Modern.
Ciri-cirinya antara lain :
1. Bidang Penyelenggara hukum menjadi sangat spesialis
2. Keadaan spesial itu berkaitan dengan dilakukannya sistematisasi dan digunakannya logical rationality sebagai alatnya.
3. Perkembangan prosedur dengan teknik rasional
4. Penyelenggaraan hukum yang semakin bertumpu pada rasionalisasi hukum ,membuat hukum menjadi sarana penanganan masalah yang mekanistis sekali.
(Satjipto Rahardjo,1989)
Masalah penguasaan merupakan karakteristik suatu masyarakat pra-hukum. Sekalipun penguasaan adalah bersifat faktual namun hukum dituntut untuk memberi keputusan mengenai hal itu ( Satjipto Rahardjo,2000)
Hukum akhirnya berhadapan dengan soal yang bersifat faktual maka ukuran untuk memberi keputusan tersebut di atas bersifat faktual pula yang berupa pandangan yang masuk nalar bagi orang pada umumnya.
Penyelenggaraan Pendaftaran bekas hak milik adat (Hak-hak lama) yang tertuang dalam Peraturan Perundangan Pertanahan mempunyai aspek birokrasi dari hukum. Secara mekanistis bidang-bidang tanah tersebut ditentukan kepastian hukumnya diikuti penerbitan Surat Tanda Bukti Hak atau sertipikat. Tetapi kadang-kadang terdapat kesenjangan masyarakat dengan birokrasi hukum formal rasional terutama menyangkut keadilan substantif apabila bidang tanah bersertipikat itu menjadi keadaan sengketa kepemilikan dengan pihak lain.
-
penghormatan
Terima kasih dan penghormatan yang setinggi-tingginya bagi para Guru Besar, Dosen S1 dan S2, Guru dari SD sampai SMA,orang tua yang mendidik dengan segala dedikasinya
Terima kasih pada Para Kyai, Para Priyayi selama nyantrik dan ngenger meluberkan budi dan ilmu pada saya-------------------------NGELMU IKU, KELAKONE KANTHI LAKU, LEKASE LAWAN KAS, TEGESE KAS NYANTOSANI, SETYO BUDYO, PANEKESING DUR ANGKORO
Hukum tidak jatuh dari langit ataupun muncul dari pemikiran ahli hukum tetapi merupakan bagian dari kehidupan sosial yang lebih besar dan luas (Satjipto Rahardjo)
Tanpa mengadakan identitas dengan masa lampau maka masa depan seseorang menjadi tidak pasti. Manusia mempunyai hasrat yang kuat untuk hidup teratur yang berarti pula suatu kecenderungan yang kuat untuk berpegang pada kesinambungan dan menyadarinya (Soerjono Soekanto)
-
Meta