Sekilas hukum tentang penguasaan tanah

               Menurut Max Weber pola perkembangan hukum yang umum adalah telah menuju kepada bentuk yang formal-rasional yang juga disebut birokratisasi hukum (Satjipto Rahardjo,1989). Birokrasi hukum  merupakan aspek penting yang menjadi ciri hukum modern. Pada gilirannya birokrasi hukum bergandengan dengan prosedur yang berteknik rasional  yaitu suatu penyelenggaraan hukum yang sangat diikat oleh peraturan formal .

              Ajaran  Max Weber  membedakan antara hukum formal dan hukum substansial. Pembedaan ini merupakan proses rasionalisasi hukum (Ronny Hanitijo Soemitro, 1991). Rasionalisasi hukum dapat bersifat formal atau substantial sehingga ini berarti bahwa hukum tidak mungkin sempurna oleh karena semua pertentangan yang timbul dalam hukum bersumber pada pertentangan kedua jenis hukum ini yang tidak terselesaikan.

Max Weber menyusun tipologi  mengenai hukum. Tipologinya disusun atas dasar dua sumbu  yaitu Sumbu formal –substantif dan sumbu irasional-rasional(Satjipto Rahardjo,2000 : 293).Konsepsi Max Weber mengenai rasionalisasi hukum dikemukakan pembedaan antara hukum formal dan hukum substantif. 

Hukum formal menurut Max Weber adalah seluruh sistem teori  dan doktrin hukum  yang aturan-aturannya didasarkan hanya pada logika yuridis saja tanpa mempertimbangkan faktor di luar hukum

Hukum substantif memperhatikan faktor-faktor non yuridis seperti nilai-nilai agama,etika ,ekonomi dan politik

Hukum yang bersifat rasional formal dibentuk berdasarkan azas-azas hukum umum dan konsepsi-konsepsi abstrak yang berasal dari Ilmu pengetahuan hukum.( Ronny Hanitijo Soemitro,1991)      

            Tahapan terakhir perkembangan hukum  Max Weber  adalah prosedur penyelenggaraan yang semakin berteknik Rasional. Di sini terjadi   peningkatan sublimasi logis dan penggunaan cara deduktif yang makin ketat. Ini merupakan Hukum Modern.

Ciri-cirinya antara lain :

1.      Bidang Penyelenggara hukum menjadi sangat spesialis

2.      Keadaan spesial itu berkaitan dengan dilakukannya sistematisasi dan digunakannya logical rationality sebagai alatnya.

3.      Perkembangan prosedur dengan teknik rasional

4.      Penyelenggaraan hukum yang semakin bertumpu pada rasionalisasi hukum ,membuat hukum menjadi sarana penanganan masalah yang mekanistis sekali.

(Satjipto Rahardjo,1989)

     Masalah penguasaan merupakan karakteristik suatu masyarakat pra-hukum. Sekalipun penguasaan adalah bersifat faktual namun hukum dituntut untuk memberi keputusan mengenai hal itu ( Satjipto Rahardjo,2000)

Hukum akhirnya berhadapan dengan soal yang bersifat faktual maka ukuran untuk memberi keputusan tersebut di atas bersifat faktual pula yang berupa pandangan yang masuk nalar bagi orang pada umumnya.

               Penyelenggaraan Pendaftaran bekas hak milik adat (Hak-hak lama) yang tertuang dalam Peraturan Perundangan Pertanahan  mempunyai aspek birokrasi dari hukum.  Secara mekanistis bidang-bidang tanah tersebut ditentukan kepastian hukumnya diikuti penerbitan Surat Tanda Bukti Hak atau sertipikat. Tetapi kadang-kadang terdapat kesenjangan  masyarakat dengan birokrasi hukum formal rasional  terutama menyangkut keadilan substantif apabila bidang tanah bersertipikat itu menjadi  keadaan sengketa kepemilikan dengan pihak lain.